I.1
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk
itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengan profesinya.
I.3
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
I.4
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
I.5
Pengertian Etika Kepolisian
Etika adalah ilmu pengetahuan
tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran
baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya
adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum,
keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang
perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang
baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
II
Tujuan Kode Etik Profesi Polisi
Tujuannya adalah berusaha meletakkan
Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat.
Sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa
internalisasi Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan
sarana untuk:
1.
Mewujudkan
kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat
menjadi kebanggaan bagi masyarakat.
2.
Mencapai
sukses penugasan.
3.
Membina
kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat.
4.
Mewujudkan
polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan
berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
III
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
c.
Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
IV
Kode Etik Profesi Polisi
Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika
profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat
prinsif dibawah ini:
1. Prinsif Tanggung Jawab
Tanggung
jawab adalah salah satu prinsif pokok bagi kaum profesional. Prinsif tanggung
jawab ini terdapat pada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 9, pasal 13, pasal
15, pasal 16, dan pasal 20.
2. Prinsif Keadilan
Prinsif ini
termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak
merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang
dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun
termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya. Prinsif ini
tertuang pada pasal 4 dan pasal 10.
3. Prinsif Otonomi
Prinsif ini
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, prinsif ini tertuang dalam pasal
8, pasal 14, pasal 18, dan pasal 19.
4. Prinsif Integritas Moral
Orang yang
profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi, yang tertuang dalam pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 12, dan
pasal 17.
V
Contoh Penyelewengan Terhadap Kode Etik Profesi Polisi
Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga
menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari
tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di
Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini.
Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya
itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan
jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung
(AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya)
penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung. Selain
itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian
Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda
Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng
korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya.
Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain.
Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum,
pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi
outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka
kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena
menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya.
Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kasus pelanggaran kode etik di atas
adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta
Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel
Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A
yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara
Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah
melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006
terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat
anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung
tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia
No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi dan
menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan
kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode
etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol Brusel
Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang
telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang
dilakukan sangat berat, yaitu:
1.
Sebagai
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi
masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi
sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
2.
Suap yang
diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A
ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang
sangat berat. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga
mencapai 1 miliar.
Sumber http://ainiers.blogspot.co.id/2014/03/kode-etik-profesi-polisi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar